Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
Jum'at, 09 April 2021 - 19:25 WIB
Kedua, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI. Ketiga, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Keempat melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Kelima meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian atau lembaga. "(Terakhir) melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Keempat melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Kelima meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian atau lembaga. "(Terakhir) melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :