Pemkot Depok Larang Bukber, Begini Tanggapan Kemenag

Jum'at, 09 April 2021 - 18:26 WIB
Wamenag Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan digelarnya buka bersama (bukber) saat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid angkat bicara soal kebijakan larangan digelarnya buka puasa bersama (bukber) saat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Kemenag, kata dia, sebenarnya tak melarang kegiatan tersebut digelar asal tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Zainut menjelaskan, salah satu protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah kapasitas tempat dari tempat pelaksanaan bukber tersebut. Sehingga, aspek ini harus benar-benar diperhatikan.



"Kalau bukbernya itu mengundang kerumunan orang memang dilarang. Tapi kalau mengundangnya dengan jumlah terbatas, 50% dari jumlah kapasitas yang tersedia itu boleh. Menurut Surat Edaran Nomor 04 Kementerian Agama," kata Zainut usai menghadiri acara diskusi di media center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenag Anjurkan Ibadah Ramadhan di Rumah, Bukber Ditiadakan



Kendati demikian, katanya, kebijakan tersebut tetap dikembalikkan kepada pemerintah daerah (Pemda) itu sendiri. Meskipun, Kemenag memperbolehkan digelarnya kegiatan bukber.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!