Moeldoko Bantah Isu TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi
Jum'at, 09 April 2021 - 14:59 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menepis kabar bahwa Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) akan dikelola oleh yayasan milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) , pasca pengelolaannya resmi diambilalih negara melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
"Jadi saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko menuturkan, Jokowi tidak pernah berpikir membentuk yayasan keluarga yang akan mengelola TMII. "Jangan lagi ada pandangan seperti itu. Pak Jokowi sama sekali gak berpikir seperti itu," ujarnya.
Baca juga: TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi? Mensesneg: Itu Nggak Benar!
Pasca diambilalih negara dari Yayasan Harapan Kita, TMII akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII.
Baca juga: Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
"Jadi saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko menuturkan, Jokowi tidak pernah berpikir membentuk yayasan keluarga yang akan mengelola TMII. "Jangan lagi ada pandangan seperti itu. Pak Jokowi sama sekali gak berpikir seperti itu," ujarnya.
Baca juga: TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi? Mensesneg: Itu Nggak Benar!
Pasca diambilalih negara dari Yayasan Harapan Kita, TMII akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII.
Baca juga: Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
(abd)
tulis komentar anda