Putar Lagu Harus Bayar Royalti? Cek Pro Kontranya di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini
Kamis, 08 April 2021 - 15:46 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Mengenai Royalti dan Hak Cipta Lagu. Salah satu pasal PP tersebut adalah setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.
Keputusan pemerintah terkait royalti tersebut pun menuai beragam tanggapan. Sejumlah musisi menyambut hangat PP tersebut namun suara keberatan datang dari industri hiburan dan restoran. Dialog tersebut akan dipandu Davie Pratama dan Aprilia Putri dalam iNews Sore hari ini.
Perkembangan kondisi pengungsi korban banjir bandang di NTT juga akan hadir di iNews Sore. Presiden Joko Widodo menyalurkan 3.572 paket sembako untuk korban bencana NTT. Bantuan diangkut KRI 354 Oswald Siahaan dan sedianya akan segera didistribusikan.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Sore mulai pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.
Keputusan pemerintah terkait royalti tersebut pun menuai beragam tanggapan. Sejumlah musisi menyambut hangat PP tersebut namun suara keberatan datang dari industri hiburan dan restoran. Dialog tersebut akan dipandu Davie Pratama dan Aprilia Putri dalam iNews Sore hari ini.
Perkembangan kondisi pengungsi korban banjir bandang di NTT juga akan hadir di iNews Sore. Presiden Joko Widodo menyalurkan 3.572 paket sembako untuk korban bencana NTT. Bantuan diangkut KRI 354 Oswald Siahaan dan sedianya akan segera didistribusikan.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Sore mulai pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda