Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara

Rabu, 07 April 2021 - 19:46 WIB
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan pemerintah telah secara resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2021. “Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata

Dia mengatakan menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan asset Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. “Mengenai TMII. Ini sudah lakukan pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.

Pratik menyebut Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. “Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!