Vaksinasi di MUI Pakai AstraZeneca, Wapres: Ini Istimewa

Rabu, 07 April 2021 - 10:30 WIB
“Tapi Majelis Ulama sesuai dengan pandangan dan keputusannya bahwa AstraZeneca walaupun ada persoalan bahannya ada sesuatu yang haram, tapi dinyatakan boleh digunakan. Karena itu maka yang kita persoalkan sekarang jangan lagi bicara halal haram tapi boleh apa tidak boleh,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca pada vaksinasi di MUI ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada keraguan.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya dari segi kebolehannya menurut pandangan keagamaan oleh MUI,” ujarnya.

Baca juga: Tujuh Orang Meninggal di Inggris Karena Pembekuan Darah Setelah Terima Vaksin AstraZeneca

Maruf memastikan bahwa hal ini akan dilanjutkan ke MUI-MUI di daerah. “Sehingga tidak perlu ada keraguan. Karena bagi Majelis Ulama, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban atau fardhu kifayah. Karena apa? Herd immunity atau kekebalan itu baru bisa dicapai kalau 70% sudah divaksin. Artinya 181,5 juta. Karena itu hukumnya wajib sebelum tercapainya, tervaksinnya 181,5 juta penduduk Indonesia,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!