PPATK Sebut Berhasil Ungkap Transaksi Rp23 Triliun dari Jaringan Narkoba

Selasa, 06 April 2021 - 14:10 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya berhasil menelusuri dan meneliti transaksi kejahatan narkoba yang nilainya mencapai Rp23 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa bisnis narkoba di Indonesia sangat luar biasa. Pihaknya berhasil menelusuri dan meneliti transaksi kejahatan narkoba yang nilainya mencapai Rp23 triliun.

"Uang bisa kita telusuri dan teliti oleh PPATK yang terakhir itu sekitar Rp23 triliun yang berhasil kita ungkap dari jaringan narkoba," kata Dian saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (6/4/2021).

Bayangkan, lanjut dia, uang sejumlah itu dipakai untuk meracuni masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, banyak juga kejahatan-kejahatan lain.

Baca juga: Awal April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba



"Kita melihat misalnya kejadian baru saja mengejutkan banyak masyarakat Indonesia yang menimpa Jiwasraya dan Asabri dan beberapa asuransi lain. Ini membuktikan bahwa pentingnya legal infrastructure dalam mengawasi sistem keuangan," katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin pokok terkait draf RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. "Kita anggap ini dua UU yang bisa dikatakan, UU yang sangat fundamental bagi PPATK dalam konteks memerangi kejahatan ekonomi secara efektif," katanya.

Menurutnya, selama 18 tahun PPATK dan KPK berdiri, pemberantasan tindak kejahatan ekonomi dalam perjalanannya kurang menggembirakan hasilnya.

Baca juga: Putra Presiden Biden Pernah Kecanduan Narkoba hingga Tiduri Penari Telanjang



"Saya bisa katakan pemberantasan korupsi juga tidak menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. Pemberantasan narkoba juga sama. Tindak pidana lain yang juga berkaitan dengan perbankan, pasar modal, asuransi, macam-macam, kemudian juga ilegal logging, illegal fishing, progressnya sangat slow," katanya.

Bahkan, kata Dian, kondisinya sangat mengkhawatirkan seolah-olah hampir semua kejahatan ekonomi ini kasusnya terus meningkat. "Konteks pidana ekonomi atau bermotifkan ekonomi, paling tidak ada 26 jenis kejahatan yang diawasi PPATK sesuai UU, ini saya melihat progressnya sangat slow dan malah meningkat," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More