Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko juga Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar
Selasa, 06 April 2021 - 10:05 WIB
Selain meminta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 dibatalkan, kubu Moeldoko juga meminta ganti rugi Rp100 miliar. Foto/ist
JAKARTA - Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkaitan dengan kisruh Partai Demokrat . pasca keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham. Rahmad mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pekan lalu.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat
Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil. "Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat
Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil. "Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.
Lihat Juga :