Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD karena Tak Sepakat Presiden 3 Periode

Senin, 05 April 2021 - 22:41 WIB
Wacana Amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode menyita perhatian berbagai kalangan dan para politikus Senayan tegas menolaknya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Wacana Amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode menyita perhatian berbagai kalangan. Wakil ketua MPR RI, Ahmad Basarah secara tegas menolak perubahan masa jabatan presiden.



Politikus Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan, ada 3 isu utama terkait dengan amandemen. Pertama, haluan Negara. "Semangatnya dalam konteks bernegara harus ada haluan Negara sehingga arah kebijakan Negara ada grand besar," ujar Ace Hasan.



Isu kedua, terkait periodesisasi jabatan presiden. Dan, ketiga, posisid dari DPD. Menurut Ace Hasan, isu amendemen itu bukan hanya soal jabatan presiden. Tetapi juga soal haluan bernegara dan penguatan DPD.

Dalam kaitan itu, pihaknya ingin menegaskan sebagai anggota MPR dari Partai Golkar dan internal partai Golkar bahwa saat ini amendemen belum menjadi sesuatu yang urgen dilakukan. Apalagi jika dikaitkan dengan periodesisasi jabatan presiden.

"Kenapa kami tegaskan? Karena harus dipahami bahwa situasi saat ini, seharusnya kita fokus pada penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Itu yang menjadi prioritas kita untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini," terangnya.

Oleh karena itu, Ace Hasan menegaskan, kebijakan Golkar tidak terpikir untuk mendukung langkah amendemen 1945. Hal-hal lain, karena memang pintunya saat ini sudah kita tutup.

Pihaknya sama sekali tidak membuka bagi pembahasan tentang 3 periode presiden dan juga termasuk soal arah haluan bangsa ini ini bisa debatable.

"Soal jabatan presiden, kami dari awal menolak membahas wacana tersebut. Apa implikasinya? Karena harus kita tempatkan semangat reformasi yang paling fundamental adalah adanya pembatasan masa jabatan," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More