Orang Asing Pasangan Kawin Campur Diizinkan Masuk Indonesia
Senin, 05 April 2021 - 18:13 WIB
Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.
Angga menegaskan, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.
Baca juga: Foto Anies-Gatot Beredar di Twitter, Netizen: Bagus Cuma Enggak Punya Partai
Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.
Angga menegaskan, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.
Baca juga: Foto Anies-Gatot Beredar di Twitter, Netizen: Bagus Cuma Enggak Punya Partai
(dam)
Lihat Juga :