KPK Setor Rp 200 juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III

Senin, 05 April 2021 - 10:03 WIB
KPK menyetorkan uang denda dari kasus korupsi PTPN III dan uang rampasan dari kasus korupsi Kabupaten Muara Enim. Foto/dok.SINDONews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda ke kas negara senilai Rp200 juta. Uang denda itu berasal dari terpidana I Kadek Kertha Laksana yang sebelumnya menjabat. Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).

Penyetoran uang denda tersebut telah berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021.



"Selasa (30/03/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Prilaku Pegawai KPK Tidak Biasa dan Menghindar dari Warga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!