Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri

Minggu, 04 April 2021 - 09:14 WIB


KPK bakal mengurus pencabutan DPO pada Sjamsul Nursalim dan istrinya ke pihak Imigrasi. Karena, kata Ali, ada beberapa urusan administrasi yang harus diselesaikan dalam pencabutan DPO.

"Namun perlu mekanisme adminstratifnya dan KPK akan lakukan," katanya.

Seperti diketahui, Kamis (1/4/2021), untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!