Keputusan Menkumham dan Nazarudin Jadi Alasan Razman Mundur dari Kubu Moeldoko

Jum'at, 02 April 2021 - 15:14 WIB
Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly dan keberadaan Nazaruddin jadi alasan Razman Arif Nasution mundur dari pengurus DPP Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews/yulianto
JAKARTA - Razman Arif Nasution secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat (PD) hasil KLB . Termasuk sebagai pengacara 10 kader Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Berikutnya pengunduran diri saya sama sekali tidak ada kepentingan kelompok siapapun tidak ada atas suruhan siapapun tidak ada untuk mengkhianati siapapun tapi ini murni dari saya sebagai seorang RAN (Razman Arif Nasution). Tadi banyak telpon yang masuk ke saya ada juga yang mengingatkan ancaman dan lain lain, saya tak takut itu karena saya berprinsip saya merantau ke Jakarta artinya saya siap bertarung dengan siapapun di Jakarta ini dan kita hanya boleh takut pada Allah bukan pada manusia," kata Razman di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (2/4/2021). Baca juga: Kubu Moeldoko Mulai Rontok, Razman Arif Mundur



Dia menjelaskan alasan pengunduran dirinya sebagai pengurus Demokrat kubu Moeldoko. Pertama, Razman mengaku sangat tidak menyangka dan tidak menduga ternyata Menkumham, Yasona H Laoly menyatakan alasan salah satu ditolaknya hasil KLB Sibolangit karena tidak lengkapnya berkas yang diminta oleh Kemenkumham. "Padahal sebelumnya saya sudah pernah tanya ke beberapa orang di sana (kubu Moeldoko) apakah lengkap berkas lengkap apakah dokumentasi lengkap apakah 2/3 lengkap DPD itu apakah 1/2 lengkap dan ketika kita akan tanya katanya ada tim khusus di situ dan itu gak ada masalah," katanya. Baca juga: Benar Mau Gugat ke Pengadilan? Kubu Moeldoko: Tunggu Saja Beberapa Hari

"Dan sesuai dengan AD/ART. AD/ART ini pun memenuhi, 2.005 kah atau 2.000 berapa. Ingat saya ini lawyer seharusnya kita itu tahu apa masalah yang sesungguhnya karena terkait dengan Kemenkumham, dirjen yang menangani adalah administrasi hukum umum itu urusan hukum sebenarnya administrasi tapi ini ada tim yang dibentuk sehingga dalam pikiran saya pada waktu itu bisa jadi penolakan itu, ada unsur lain atau mungkin dua-duanya ditolak tapi pada faktanya karena ketidaklengkapan berkas," beber dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!