Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Belum Ditahan karena Sakit
Kamis, 01 April 2021 - 17:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.
Baca juga: KPK Geruduk Kantor-Rumah Bupati KBB Aa Umbara, Begini Respons Ridwan Kamil
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.
Baca juga: KPK Geruduk Kantor-Rumah Bupati KBB Aa Umbara, Begini Respons Ridwan Kamil
Lihat Juga :