Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Belum Ditahan karena Sakit
Kamis, 01 April 2021 - 17:50 WIB
JAKARTA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.
"Dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa. "Kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," jelasnya.
Sedangkan untuk Totoh, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Alex.
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.
"Dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa. "Kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," jelasnya.
Sedangkan untuk Totoh, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Alex.
(zik)
tulis komentar anda