DPR Pertanyakan Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme Tak Kunjung Rampung

Kamis, 01 April 2021 - 16:31 WIB
"Revisi itu sudah DPR setujui, kurang lebih dua setengah tahun yang lalu, direvisi bahwa yang pertama TNI bisa terlibat dalam tindak pidana telorisme namun ada masalah. Memang TNI itu dia jaringannya lebih sampai ke desa, namanya Babinsa, sementara polisi hanya sampai di kecamatan atau Polsek, sementara TNI di kecamatan punya Koramil," kata Tamliha.

Namun Tamliha menyayangkan, keterlibatan TNI itu sendiri sampai sekarang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keterlibatan Operasi Militer selain perang bagi TNI belum kunjung diteken Presiden.

Komisi I juga menolak isinya karena di dalamnya mengatur bahwa anggaran itu untuk melakukan operasi militer selain perang yang menyangkut tindak pidana terorisme dibiayai APBD, APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.

"Yang jadi masalah, itu bagian dari masalah, akhirnya Perpresnya ampai sekarang komisi I belum menerima finalnya seperti apa, kalau TNI digunakan untuk operasi militer selain perang, konsekuensinya anggaran kan mesti ditambah, sementara untuk tahun 2021 anggaran kemenhan dan TNI turun dari Rp137 triliun turun," paparnya.

Politikus PPP ini menjelaskan, pelaku terorisme sudah ada dengan beragam istilahnya. Namun, dia tidak selakat dengan pernyataan Ketua Umum (Ketum) PBNU Said Aqil Siradj bahwa bahaya laten di Indonesia adalah radikalisme dan salafi.

"Saya juga kurang sependapat jika bahaya laten yang lebih utama dinegeriini adalah radikalisme dan salafi. Seperti yang diungkapkan oleh ketua umum tanfiziah PBNU profesor Dr Said Aqil Siradj," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!