Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB
"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustazah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.
"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.
Menurut Amalia, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama 7 hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.
"Jaksa kan masih punya waktu ya, kita lihat nanti 7 hari apa dia banding atau tidak. Tapi tetap sih sebenarnya kalaupun banding, tetap akan keluar sampai keputusannya inkrah," tandasnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2020, Nurul Amalia mengungkapkan Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustazah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.
"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.
Menurut Amalia, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama 7 hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.
"Jaksa kan masih punya waktu ya, kita lihat nanti 7 hari apa dia banding atau tidak. Tapi tetap sih sebenarnya kalaupun banding, tetap akan keluar sampai keputusannya inkrah," tandasnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2020, Nurul Amalia mengungkapkan Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
Lihat Juga :