Bom di Gereja Katedral, Pengamat: Sinyal Mereka Ingin Tunjukkan Eksistensinya

Minggu, 28 Maret 2021 - 14:24 WIB
Selain itu, terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri. Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.

Selain subjek ancaman teror dan jenis senjata, maka rezim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi kepada kewenangan penegakan hukum. Jika kejahatan teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, maka Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi.

”Tetapi jika rezimnya adalah hak berdaulat, maka TNI yang melakukan aksi penanggulangan. Hal ini penting untuk diketahui sehingga kedudukan siapa yang menangani dapat diterapkan dengan tepat,” kata mantan anggota Komisi I DPR ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!