Polisi Terlapor Unlawful Killing Tewas Kecelakaan Pada 4 Januari 2021
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:42 WIB
JAKARTA - Personel Polda Metro Jaya, EPZ, terlapor kasus Unlawful Killing Laskar FPI , meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Sementara, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Terkait 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi juga menampilkan sepucuk surat yang berisikan akta kematian dari personel kepolisian tersebut.
Sementara itu, Rusdi menekankan, meskipun satu terlapor dalam kasus tersebut dinyatakan meninggal dunia, pihak Bareskrim bakal terus mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan laporan polisi 0132 ini secara profesional transparan dan akuntabel," kata Rusdi.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel
Bareskrim Polri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Sementara, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Terkait 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi juga menampilkan sepucuk surat yang berisikan akta kematian dari personel kepolisian tersebut.
Sementara itu, Rusdi menekankan, meskipun satu terlapor dalam kasus tersebut dinyatakan meninggal dunia, pihak Bareskrim bakal terus mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan laporan polisi 0132 ini secara profesional transparan dan akuntabel," kata Rusdi.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel
Bareskrim Polri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda