Polisi Terlapor Unlawful Killing Tewas Kecelakaan Pada 4 Januari 2021

Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:42 WIB
Polisi Terlapor Unlawful...
Rekonstruksi kasus tewasnya Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Personel Polda Metro Jaya, EPZ, terlapor kasus Unlawful Killing Laskar FPI , meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Sementara, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Begini Jawaban Ditlantas Polda Metro Terkait 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi juga menampilkan sepucuk surat yang berisikan akta kematian dari personel kepolisian tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!