Habib Rizieq Dinilai Berpotensi Kena Pidana Baru

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:22 WIB
Diketahui, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya sempat walk out dari persidangan lantaran menolak sidang online. Bahkan, Munarman dalam sidang sempat membentak JPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lantaran dinilai mempersulit persidangan saat digelar secara online, Habib Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru. Pasalnya, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya Munarman juga beberapa kali merendahkan martabat peradilan.

Baca juga: Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung



Diketahui, Habib Rizieq dan para kuasa hukumnya sempat walk out dari persidangan lantaran menolak sidang secara online. Bahkan, Munarman dalam sidang lainnya sempat membentak jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kejagung Audiensi dengan PA 212, Bahas Persidangan Habib Rizieq

Pakar Hukum Petrus Selestinus berpendapat, perbuatan Habib Rizieq dan kuasa hukum selama persidangan telah merendahkan martabat peradilan. "Bisa terancam pasal pidana baru," ujar Petrus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Adapun Majelis hakim melaksanakan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!