Habib Rizieq Dinilai Berpotensi Kena Pidana Baru

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:22 WIB
Diketahui, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya sempat walk out dari persidangan lantaran menolak sidang online. Bahkan, Munarman dalam sidang sempat membentak JPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lantaran dinilai mempersulit persidangan saat digelar secara online, Habib Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru. Pasalnya, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya Munarman juga beberapa kali merendahkan martabat peradilan.



Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Petrus menilai, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," Kata Petrus.



Untuk menghindari kerumunan, Petrus menyarankan polisi agar membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dirinya meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.

"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," ujar Edi secara terpisah.

Menurut Edi, sebenarnya sidang offline sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Tapi apa mau dikata, majelis hakim sudah memutuskan sidang selanjutnya digelar offline.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More