Kejagung Audiensi dengan PA 212, Bahas Persidangan Habib Rizieq
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:03 WIB
Leonard menyampaikan, tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun (Bareskrim Polri).
Dalam penyampaiannya, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Selanjutnya, Ketua Tim JPU, Syahnan menjelaskan, pihaknya tidak sedikit pun mempunyai niat menzalimi terdakwa. Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.
"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasehat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ujarnya.
Lihat Juga :