Kubu AHY Sebut Konpers Moeldoko Bentuk Frustrasi karena Laporan Ditolak Polisi
Kamis, 25 Maret 2021 - 13:43 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Herzaky Mahendra Putra bereaksi terhadap rencana konferensi pers kubu Moeldoko di Hambalang, siang ini. Menurut dia, kegiatan kelompok yang disebutnya sebagai gerombolan Moeldoko tersebut adalah bentuk frustasi karena gagal di jalur hukum.
"Partai Demokrat menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas," katanya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," sambung dia.
Herzaky pun mengungkap sejumlah alasan kenapa Konpers kubu Moeldoko sebagai upaya menutupi rasa malu. Pertama, katanya, pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham. Tapi faktanya butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan pendaftaran.
"Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," bebernya.
Terakhir, kata Herzaky, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN dicabut. Dia menduga pencabutan gugatan dilakukan karena ketidakyakinan terhadap legal standing atau kedudukan hukum mereka sebagai penggugat.
"Partai Demokrat menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas," katanya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," sambung dia.
Herzaky pun mengungkap sejumlah alasan kenapa Konpers kubu Moeldoko sebagai upaya menutupi rasa malu. Pertama, katanya, pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham. Tapi faktanya butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan pendaftaran.
Baca Juga
"Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," bebernya.
Terakhir, kata Herzaky, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN dicabut. Dia menduga pencabutan gugatan dilakukan karena ketidakyakinan terhadap legal standing atau kedudukan hukum mereka sebagai penggugat.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda