Negara Dinilai Harus Tetap Waspadai Pergerakan Kelompok Terlarang
Rabu, 24 Maret 2021 - 11:55 WIB
Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya terhadap kelompok yang bertentangan dengan Pancasila. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikapnya terhadap kelompok yang bertentangan dengan Pancasila. Selama pemerintahan Presiden Jokowi, sudah ada dua organisasi yang telah dilarang, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Meskipun sudah secara legal formal dua organisasi tersebut dilarang, namun anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktifitas.
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) menyebutkan, orang dengan paham radikal yang sebelumnya bergabung dengan HTI dan FPI membutuhkan inang atau naungan.
Baca juga: Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Meskipun sudah secara legal formal dua organisasi tersebut dilarang, namun anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktifitas.
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) menyebutkan, orang dengan paham radikal yang sebelumnya bergabung dengan HTI dan FPI membutuhkan inang atau naungan.
Lihat Juga :