Dicecar DPR, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:31 WIB
Dian Ediana Rae (kiri) saat dilantik sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tangkapan layar
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengurangi untuk berbicara kepada publik tentang sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan lembaganya.

"Karena biasaya sebetulnya memblokir rekening apakah rekening karena terkait dengan pendanaan terorisme ataupun terkait dengan tindak pidana kejahatan lain itu sudah biasa," kata Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/3/2021).



"Cuma saja tidak pernah ada respons, jadi artinya tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir," imbuhnya.

Baca juga: Legislator PPP Cecar PPATK Soal Rekening FPI

Menurut Dian, keinginan lembaganya yang tak ingin berbicara lagi soal rekening itu kemudian 'kandas' setelah isu itu 'diblow up' kembali dan menjadi perbincangan di dunia maya, yang berpotensi menimbulkan kekacauan. "Kami akhirnya memutuskan karena untuk tujuan edukasi publik kami harus menjelaskan apa yang sebtulnya terjadi," ungkapnya.

Dian menjelaskan, pada prinsipnya lembaganya tidak pernah membuka soal besaran uang yang ada di rekening FPI dan asal transfer uang tersebut. Karena berdasarkan dua UU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk menganalisis dan memeriksa keuangan. Selain itu, pihaknya juga diberi kewenangan untuk menangguhkan transaksi keuangan selama 20 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!