Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan Melawan Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:18 WIB
Menurut Slamet, pemberhentian Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhoni Allen. Atas pemecatan itu, kata Slamet, Jhoni Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya adalah pemecetan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," bebernya.

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Pro AHY Bakal Melawan

Lebih lanjut, Slamet menuding pemecatan yang dilakukan oleh AHY terhadap Jhoni Allen telah melanggar UUD 1945 serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Kata Slamet, pemecatan itu berdampak pada kerugian materiil dan immateriil terhadap Jhoni Allen.

"Bahwa pada prinsipnya kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil dan immateriil. Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (potential lost) yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!