Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar terkait Fasilitas Kredit
Senin, 22 Maret 2021 - 20:59 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar. Kerugian negara itu terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepada sejumlah perusahaan.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Pihak-pihak yang turut terlibat yakni Widi Kusuma, pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta. Kemudian, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hassan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: 9,1 Juta Wong Cilik Belum Punya Rumah Layak Huni, BTN Siap Dukung Tapera
Maryono sebagai Dirut BTN disebut pernah memerintahkan Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
Dari perintah itu, Maryono diduga menerima uang. Uang tersebut berasal dari Ghofir Effendi, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Yunan Anwar, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,25 miliar.
Uang senilai Rp2,25 itu, kata Jaksa, berkaitan dengan pemberian kredit dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014. Kemudian, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. Pelangi Putera Mandiri bermasalah, sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Pihak-pihak yang turut terlibat yakni Widi Kusuma, pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta. Kemudian, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hassan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: 9,1 Juta Wong Cilik Belum Punya Rumah Layak Huni, BTN Siap Dukung Tapera
Maryono sebagai Dirut BTN disebut pernah memerintahkan Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
Dari perintah itu, Maryono diduga menerima uang. Uang tersebut berasal dari Ghofir Effendi, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Yunan Anwar, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,25 miliar.
Uang senilai Rp2,25 itu, kata Jaksa, berkaitan dengan pemberian kredit dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014. Kemudian, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. Pelangi Putera Mandiri bermasalah, sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet," kata Jaksa.
tulis komentar anda