Gaji Bakal Dipangkas, Pikir-pikir buat PNS Pria yang Mau Bercerai

Senin, 22 Maret 2021 - 19:26 WIB
Terdapat ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur perceraian bagi PNS. Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdapat ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur perceraian bagi PNS . Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian .

Namun hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja. “Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” ujar Plt Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya, bunyi Pasal 8 ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983.



Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria, sepertiga bekas istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi Pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya.

Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Berikut kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More