Korlantas Polri Akan Meluncurkan 244 Kamera ETLE di 12 Polda
Senin, 22 Maret 2021 - 18:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) secara nasional. Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan peluncuran sistem ETLE ini meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Baca juga: Polri Klaim ETLE Nasional Bisa Tindak Kejahatan Lalu Lintas
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini melanjutkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama, mengingat ETLE nantinya akan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan peluncuran sistem ETLE ini meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Baca juga: Polri Klaim ETLE Nasional Bisa Tindak Kejahatan Lalu Lintas
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini melanjutkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama, mengingat ETLE nantinya akan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Lihat Juga :