Korlantas Polri Akan Meluncurkan 244 Kamera ETLE di 12 Polda
Senin, 22 Maret 2021 - 18:20 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) secara nasional. Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan peluncuran sistem ETLE ini meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini melanjutkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama, mengingat ETLE nantinya akan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, ETLE juga diharapkan bisa meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Penerapan ETLE ini, katanya, merupakan wujud Korlantas Polri dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar," tutup dia.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan peluncuran sistem ETLE ini meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini melanjutkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama, mengingat ETLE nantinya akan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, ETLE juga diharapkan bisa meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Penerapan ETLE ini, katanya, merupakan wujud Korlantas Polri dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar," tutup dia.
(kri)
tulis komentar anda