Polri Klaim ETLE Nasional Bisa Tindak Kejahatan Lalu Lintas

Senin, 22 Maret 2021 - 17:36 WIB
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa penerapan program ETLE secara nasional juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas. Foto/Humas Polri
JAKARTA - Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri , Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa penerapan program ETLE secara nasional juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas.

Abrianto mencontohkan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE. Baca juga: 41 Kamera ETLE Rekam Pelanggar di Jalan Arteri dan Jalan Penyangga Jakarta



Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. "Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan dan budayakan tertib berlalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).

Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!