Ratusan Bukti Perkara Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Narkoba dan Senjata Api

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:19 WIB
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ratusan jenis barang bukti perkara tindak pidana militer. Foto/iNews/Riezky Maulana
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ratusan jenis barang bukti perkara tindak pidana militer . Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap serta telah hilang nilai ekonomisnya. Barang bukti tersebut didapat dari 498 terpidana.

"Yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara, dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkapnya.



Jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika antara lain, sabu-sabu sebanyak du kilogram, ekstasi 9.153 butir dan ganja dua kilogram.

Sementara untuk senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, enam pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat atau TNT, sembilan pucuk air soft gun, 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam.

Kemudian, ada 77 buah handphone, enam buah korek api berbentuk pistol, tiga buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika. Adapula bangkai kendaraan yang terdiri atas dua unit mobil dan 18 unit sepeda motor yang sudah rusak.

Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sebagai bagian dari implementasi zona integritas.

Dengan demikian, sambung dia, dapat terhindar dari adanya penyalahgunaan dan penyelewengan barang bukti atau hilang atau rusak.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” katanya.Baca juga: Resmi Berstatus Lelaki, Aprilio Manganang Ditugaskan di Perbekalan karena Bakat Memasak

Dia memaparkan, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan. Namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More