Menaker Ida Minta Kadisnaker Sinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Rabu, 17 Maret 2021 - 22:21 WIB
Menaker Ida Minta Kadisnaker Sinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja/buruh.

Dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kadisnaker seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi.

"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," katanya saat melakukan Rapat Kordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).



Menaker Ida mengatakan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja. Hal itu telah diatur dalam 4 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pertama, dalam PP Nomor 34/2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah mempunyai peran terkait dengan Pendapatan Daerah yang berasal dari DKPTKA; Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat tiga bulan sejak PP ini berlaku; dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedua, dalam PP Nomor 35/2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Disnaker Kabupaten/Kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.

"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ujarnya.

Ketiga, dalam PP Nomor 36/2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, Pemerintah Daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, Pemda wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat; penetapan Upah Minimum Provinsi (wajib); dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (tidak wajib).

"Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan; membentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," katanya.

Keempat, dalam PP Nomor 37/2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More