Kisruh Internal Demokrat, Polri Diharap Kedepankan Netralitas
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:35 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN) meminta Polri mengedepankan asas netralitas dalam menangani dualisme kepengurusan Partai Demokrat.
Dia mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.
Kata dia, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dia berpendapat, kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik. Sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, belum melakukan penyelesaian perselisihan internal berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Baca Juga
Dia mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.
Kata dia, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dia berpendapat, kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik. Sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, belum melakukan penyelesaian perselisihan internal berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(maf)
tulis komentar anda