Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Digelar Hari Ini
Rabu, 17 Maret 2021 - 10:38 WIB
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sekadar informasi, Jhoni Allen Marbun dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Ia tak terima dengan pemecatan itu. Jhoni Allen kemudian menggugat pemecatannya itu ke PN Jakpus, beberapa waktu lalu.
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sekadar informasi, Jhoni Allen Marbun dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Ia tak terima dengan pemecatan itu. Jhoni Allen kemudian menggugat pemecatannya itu ke PN Jakpus, beberapa waktu lalu.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda