Kasus Asabri, Kejagung Pindahkan Barang Bukti Berupa Mobil Mewah

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:07 WIB
Kejagung memindahkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berupa mobil mewah. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berupa mobil mewah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata



Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan mobil tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka kasus tersebut yakni Jimmy Sutopo.

"Memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Ahli Ekonomi Menilai Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Adapun mobil yang dipindahkan itu adalah, satu unit Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit Mercedes Benz tipe M-AMG, dan Nissa Teana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!