Temui Jaksa Agung, Mahfud Minta Ada Pedoman Pasal 2 dan 3 UU Korupsi
Senin, 15 Maret 2021 - 18:56 WIB
Mahfud MD meminta Kejagung membuat petunjuk yang sama dan jelas mengenai unsur korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999. Foto: MNC/Riezky Maulana
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi di bidang hukum, lebih khusus soal penanganan kasus korupsi.
Mahfud mengungkapkan, secara lebih spesifik pertemuan membahas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: Kutip Jokowi soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Menjerumuskan dan Menjilat)
"Soal unsur tindakan korupsi, ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” katanya di Jakarta.
Mahfud mengungkapkan, secara lebih spesifik pertemuan membahas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: Kutip Jokowi soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Menjerumuskan dan Menjilat)
"Soal unsur tindakan korupsi, ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” katanya di Jakarta.
Lihat Juga :