Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Senin, 15 Maret 2021 - 12:54 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan pihaknya tak pernah membahas tentang masa jabatan presiden. Hal itu dikatakan Bambang untuk menjawab isu yang berkembang di kalangan masyarakat terkait masa jabatan presiden tiga periode .
Menurutnya, soal isu presiden tiga periode , dirinya juga sudah mendengar pernyataan Presiden Jokowi bahwa tak ada niat dirinya maupun kalangan pemerintah untuk menambah masa jabatan menjadi tiga periode.
"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Soal Polemik Presiden Tiga Periode, PAN Duga Ada Upaya Mencoreng Citra Jokowi
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan bahwa masa jabatan presiden yang diterapkan dua periode selama ini sudah disepakati bersama, dan sudah menjadi pertimbangan yang matang.
Politikus Partai Golkar ini pun menganggap, konsep dua periode juga diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
Menurutnya, soal isu presiden tiga periode , dirinya juga sudah mendengar pernyataan Presiden Jokowi bahwa tak ada niat dirinya maupun kalangan pemerintah untuk menambah masa jabatan menjadi tiga periode.
"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Soal Polemik Presiden Tiga Periode, PAN Duga Ada Upaya Mencoreng Citra Jokowi
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945.
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan bahwa masa jabatan presiden yang diterapkan dua periode selama ini sudah disepakati bersama, dan sudah menjadi pertimbangan yang matang.
Baca Juga
Politikus Partai Golkar ini pun menganggap, konsep dua periode juga diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
Lihat Juga :
tulis komentar anda