Polda Metro Minta Kubu Moeldoko Lengkapi Laporan terhadap Andi Mallarangeng
Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:08 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Tim Hukum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) Sibolangit melengkapi laporannya terhadap Andi Alfian Mallarangeng . Dengan demikian, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh polisi.
Pelaporan kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit, Razman Arif Nasution mengatakan polisi meminta pihaknya melengkapi laporan tersebut sebagaimana pedoman penanganan kasus UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," ujar Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.
"Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," imbuhnya.
Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia, aduannya diterima hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.
"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi dilengkapi. Gitu loh," tandasnya.
Razman juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Polda Metro Jaya tidak memberitahukan lebih detail terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaporan UU ITE. "Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (polisi) malah keluar dari ruangan, gak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," beber Razman.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari forum tertinggi itu, peserta KLB memilih KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.
KLB Deliserdang antara lain dimotori oleh sejumlah kader Demokrat yang sudah dipecat seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lain sebagainya. Sejumlah orang yang dianggap menggerakkan KLB Deliserdang digugat oleh Partai Demokrat kubu AHY. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diwakili oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Pelaporan kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit, Razman Arif Nasution mengatakan polisi meminta pihaknya melengkapi laporan tersebut sebagaimana pedoman penanganan kasus UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," ujar Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.
"Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," imbuhnya.
Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia, aduannya diterima hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.
"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi dilengkapi. Gitu loh," tandasnya.
Razman juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Polda Metro Jaya tidak memberitahukan lebih detail terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaporan UU ITE. "Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (polisi) malah keluar dari ruangan, gak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," beber Razman.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari forum tertinggi itu, peserta KLB memilih KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.
KLB Deliserdang antara lain dimotori oleh sejumlah kader Demokrat yang sudah dipecat seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lain sebagainya. Sejumlah orang yang dianggap menggerakkan KLB Deliserdang digugat oleh Partai Demokrat kubu AHY. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diwakili oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
(kri)
tulis komentar anda