MAKI: Semestinya Vonis Nurhadi di Atas 10 Tahun

Jum'at, 12 Maret 2021 - 04:42 WIB
MAKI: Semestinya Vonis...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto divonis 6 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.

Boyamin mengaku kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara kedua terdakwa tersebut selama 6 tahun. Ia melihat pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.

"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya di atas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!