MAKI: Semestinya Vonis Nurhadi di Atas 10 Tahun

Jum'at, 12 Maret 2021 - 04:42 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto divonis 6 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.

Boyamin mengaku kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara kedua terdakwa tersebut selama 6 tahun. Ia melihat pengaruh Nuhardi di MA sangat besar dalam melancarkan aksinya saat itu.

"Itulah yang mestinya harus dilihat oleh hakim. Sehingga mestinya itu putusannya di atas 10 tahun," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding





Dia pun membandingkan kasus suap Nurhadi dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Di mana, saat itu, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan Nurhadi.

"Dan Pinangki jabatannya apa? bawah banget, dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kalau Nurhadi kan levelnya kan di pimpinan MA," ujarnya.

Oleh karena itu, Boyamin menyatakan sepakat dengan langkah jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Saya setuju jaksa langsung melakukan banding. Karena sangat jauh dari tuntutan 12 ke 6 (tahun), itu kan hanya separo," ujarnya.

Baca juga: Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :