Kongres 2020 Disebut Tidak Sah, Demokrat: Pelaku Kudeta Menghina Menkumham

Kamis, 11 Maret 2021 - 23:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. FOTO/IST
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra menganggap para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) telah menghina Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yassona H Laoly, dengan menyebut hasil Kongres V tahun 2020 yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) sebagai Ketua Umum tidak sah secara hukum.

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Zaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021) malam.

Zaky menegaskan bahwa dalam konsideransnya sudah sangat jelas tercantum. Di mana, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham, yang menyatakan bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011.

Baca juga: Jhoni Allen Ogah Terburu-buru Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham, Kenapa?





Ia mengaku tak habis pikir jika para pelaku GPKPD menyatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, maka para pelaku tersebut dianggap seperti meragukan kinerja dari Menkumham.

"Memang keterlaluan para pelaku GPKPD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Tuding Kongres 2020 Hasil Persekongkolan Jahat

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More