Polri Hormati Putusan Hakim terhadap Vonis Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Rabu, 10 Maret 2021 - 17:53 WIB
"Kami menghargai itu Pengadilan, dan kami menghargai upaya yang bersangkutan," ucap Rusdi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korups pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Ia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korups pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 4 tahun penjara, terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Ia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(kri)
Lihat Juga :