Sebanyak 79 Akun Medsos Sudah Dapat Peringatan Virtual Police Bareskrim

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini tercatat sudah memberikan peringatan terhadap 79 akun Medsos masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini tercatat sudah memberikan peringatan terhadap 79 akun media sosial (Medsos) masyarakat. Hal itu merupakan bagian dari gagasan Virtual Police (VP) untuk warga yang dianggap melanggar UU ITE dan turunannya.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Bareskrim Ungkap 21 Akun Twitter Mendapatkan Teguran Virtual Police



Rusdi menyebut 79 akun medsos tersebut merupakan pihak perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.

Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu.

"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi. Baca juga: DPR Pastikan Virtual Police Tak Bungkam Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!