Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Rabu, 10 Maret 2021 - 11:51 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi , Ali Wardi masih sangat berharap agar Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Sebab, kondisi kesehatan Zaim Saidi pun disebut sedang kurang baik.
"(Masih berharap penangguhan penahanan dikabulkan) iya dong. Memang dari sisi kesehatan, di samping usia kan, usia juga sudah ini," kata Ali Wardi dihubungi SINDOnews, Rabu (10/3/2021).
Ali juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. "Kejahatan dia bukan kejahatan kriminal luar biasa, ya dia orang terpandang lah, orang intelektual, terhormat, lari juga untuk apa?" ujarnya.
Baca juga: Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan
Kata Ali, usia Zaim Saidi sekitar 62-63 tahun. "Ditambah dengan penyakit bawaan. Alasan objektif, Bang Zaim layak ditangguhkan penahanannya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya alasan polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Kedua-duanya hampir mustahil lah dilakukan Bang Zaim, barang bukti apa lagi, karena semua sudah lengkap kan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Maka itu, dia menilai tidak ada alasan bagi Polri menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi. Adapun permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi diajukan sekitar sebulan lalu. "Yang jelas penangguhan penahanan klien kami belum dikabulkan," imbuhnya.
Diketahui, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim Saidi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penahanan terhadap Zaim Saidi diperpanjang polisi selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021 mendatang. Zaim ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Februari 2021. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, lantaran melakukan transaksi jual beli menggunaan dinar dan dirham.
"(Masih berharap penangguhan penahanan dikabulkan) iya dong. Memang dari sisi kesehatan, di samping usia kan, usia juga sudah ini," kata Ali Wardi dihubungi SINDOnews, Rabu (10/3/2021).
Ali juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. "Kejahatan dia bukan kejahatan kriminal luar biasa, ya dia orang terpandang lah, orang intelektual, terhormat, lari juga untuk apa?" ujarnya.
Baca juga: Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan
Kata Ali, usia Zaim Saidi sekitar 62-63 tahun. "Ditambah dengan penyakit bawaan. Alasan objektif, Bang Zaim layak ditangguhkan penahanannya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya alasan polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Kedua-duanya hampir mustahil lah dilakukan Bang Zaim, barang bukti apa lagi, karena semua sudah lengkap kan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Maka itu, dia menilai tidak ada alasan bagi Polri menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi. Adapun permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi diajukan sekitar sebulan lalu. "Yang jelas penangguhan penahanan klien kami belum dikabulkan," imbuhnya.
Diketahui, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim Saidi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penahanan terhadap Zaim Saidi diperpanjang polisi selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021 mendatang. Zaim ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Februari 2021. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, lantaran melakukan transaksi jual beli menggunaan dinar dan dirham.
(zik)
tulis komentar anda