Propam Belum Terima Laporan Intel Polres Ancam Pengurus Demokrat
Rabu, 10 Maret 2021 - 09:44 WIB
JAKARTA - Propam Polri dan Polda sampai saat ini belum menerima laporan adanya dugaan oknum kepolisian di Satuan Intel Polres yang mengancam pengurus Partai Demokrat di tingkat kabupaten/kota.
"Sampai dengan hari ini Propam Polri dan jajaran wilayah belum mendapatkan laporan dimaksud," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Tudingan ancaman Intel Polres kepada pengurus Partai Demokrat di tingkat kabupaten/kota dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman melalui cuitannya di Twitter.
Baca juga: Benny Harman: Kader Demokrat di Daerah Resah Diancam Intel Polres
Terkait dengan hal tersebut, Sambo mengimbau kepada seluruh pihak yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya anggota Polri yang menginteli, menguntit, menyelidiki dan bahkan mengintimidasi untuk melapor ke Propam Polri atau Polda jajaran.
"Pelaporan resmi akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan apabila ada tindakan pelanggaran anggota Polri akan segera diumumkan secara terbuka, transparan dan akuntabel," ujar Sambo.
Propam Polri meminta kepada seluruh masyarakat agar setiap pelanggaran anggota Polri baik pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dilakukan pelaporan resmi melalui pelayanan aduan di Mabes Polri dan jajaran wilayah.
Baca juga: Demokrat Ngaku Pengurus Daerah Diancam Intel Polres, Ini Tanggapan Polri
"Sampai dengan hari ini Propam Polri dan jajaran wilayah belum mendapatkan laporan dimaksud," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Tudingan ancaman Intel Polres kepada pengurus Partai Demokrat di tingkat kabupaten/kota dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman melalui cuitannya di Twitter.
Baca juga: Benny Harman: Kader Demokrat di Daerah Resah Diancam Intel Polres
Terkait dengan hal tersebut, Sambo mengimbau kepada seluruh pihak yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya anggota Polri yang menginteli, menguntit, menyelidiki dan bahkan mengintimidasi untuk melapor ke Propam Polri atau Polda jajaran.
"Pelaporan resmi akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan apabila ada tindakan pelanggaran anggota Polri akan segera diumumkan secara terbuka, transparan dan akuntabel," ujar Sambo.
Propam Polri meminta kepada seluruh masyarakat agar setiap pelanggaran anggota Polri baik pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dilakukan pelaporan resmi melalui pelayanan aduan di Mabes Polri dan jajaran wilayah.
Baca juga: Demokrat Ngaku Pengurus Daerah Diancam Intel Polres, Ini Tanggapan Polri
tulis komentar anda