Soal Kasus Korupsi Program DP 0%, Eks Waketum Gerindra Puji Anies Baswedan
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk rumah DP 0% oleh BUMD DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Status tersebut ditetapkan pada Jumat 5 Maret 2021.
Menyikapi penyidikan KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dengan menerbitkan surat Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono memuji langkah Anies yang langsung menonaktifkan Yoory.
Dia menilai langkah Anies Baswedan perlu dicontoh oleh pejabat lain. "Mantap gerak cepat Mas Anies Baswedan ini patut dicontoh pejabat lainnya," kata Arief dikutip dari lini masa akun Twitternya, @bumnbersatu, Selasa (9/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 8 Maret 2021.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Status tersebut ditetapkan pada Jumat 5 Maret 2021.
Menyikapi penyidikan KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dengan menerbitkan surat Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono memuji langkah Anies yang langsung menonaktifkan Yoory.
Dia menilai langkah Anies Baswedan perlu dicontoh oleh pejabat lain. "Mantap gerak cepat Mas Anies Baswedan ini patut dicontoh pejabat lainnya," kata Arief dikutip dari lini masa akun Twitternya, @bumnbersatu, Selasa (9/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 8 Maret 2021.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(dam)
tulis komentar anda