Kisah WNI, Keputusan Sulit Pulang ke Tanah Air hingga Dikarantina Satu Keluarga (Bagian 1)

Senin, 08 Maret 2021 - 07:15 WIB
"Ditambah saya dan istri masing-masing menggendong bayi karena anak kami kembar. Dari sinilah cerita ini dimulai," cerita dia.

Dia berangkat pukul 3 subuh dari rumah kontrakan di Kota Chiayi, Taiwan menggunakan sebuah mobil yang khusus disewa untuk mengantarkannya ke bandara. Mobil tersebut semacam taksi tidak resmi milik seorang kenalan dari teman.

Perjalanan dari Kota Chiayi menuju bandara internasional Taoyuan memakan waktu kurang lebih tiga jam.

Pukul 6 pagi sampai di bandara dan langsung menuju tempat untuk check in. Saat check in, dia dan keluarga diminta untuk mendownload aplikasi eHAC sebagai salah satu syarat agar bisa masuk wilayah Indonesia di masa pandemi.

eHAC bisa diisi jika sudah check in karena salah satu poin yang harus diisi adalah nomor kursi di pesawatnya. Jika bepergian dengan keluarga atau teman, cukup salah satu saja yang mengisi eHAC tersebut. Satu eHAC bisa untuk beberapa orang sekaligus.

Tak hanya itu, sesuai peraturan terbaru dari Satgas Covid-19 Indonesia, semua orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku selama tiga hari tanpa terkecuali.

Dia mengaku sempat kebingungan dengan aturan ini, karena menurut aturan ini bayi umur berapa pun juga wajib di PCR. Ini berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya, yakni dimana bayi di bawah 2 tahun tidak wajib di PCR.

"Oleh karena itu, kami harus mengeluarkan biaya ekstra. Total biaya untuk PCR kami berempat sebesar Rp10 juta. Ini sudah paling murah di Taiwan. Untuk PCR bayi, Pemerintah Indonesia memberikan keringanan tidak wajib diswab melalui hidung, namun bisa melalui mulut. Dengan PCR melalui mulut, ini cukup jadi solusi agar bayi tidak menangis dan traumatik," tulis Andi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!