Mubes Kosgoro Dinilai Jalan Strategis Pemenangan Golkar 2024
Kamis, 04 Maret 2021 - 20:34 WIB
Sekretaris Jenderal PKK Kosgoro 1957 Sabil Rahman mengingatkan kembali Pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 pada masa Pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan peserta sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957 pada 30 Januari 2021 di Jakarta dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Kosgoro 1957.
Karena itu penyelenggaraan Mubes IV Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Salah satunya dengan meminimalisir jumlah peserta yaitu dilaksanakan melalui virtual zoom dan secara fisik. Dan tentu saja PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota ikut sebagai peserta melalui virtual zoom dan hak suara tidak hilang karena direpresentasi melalui PDK Provinsi. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, sehingga harus menghindari kerumunan massal," ungkapnya.
Sabil mengungkapkan hal tersebut, sesuai dengan semangat Kosgoro 1957 yang menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian Covid-19. Dalam Mubes ini juga diatur, yang hadir secara fisik adalah PPK Kosgoro, PDK Provinsi, unsur DPO, MPO, DPP Gerakan, PP Lembaga Tinggi Pusat dan Perwakilan Luar Negeri.
Kendati demikian, walaupun pelaksanaannya dilakukan melalui virtual zoom dan secara fisik, namun mekanisme pengambilan keputusan serta penggunaan suara diatur secara terbuka dan demokratis.
Karena itu penyelenggaraan Mubes IV Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Salah satunya dengan meminimalisir jumlah peserta yaitu dilaksanakan melalui virtual zoom dan secara fisik. Dan tentu saja PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota ikut sebagai peserta melalui virtual zoom dan hak suara tidak hilang karena direpresentasi melalui PDK Provinsi. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, sehingga harus menghindari kerumunan massal," ungkapnya.
Sabil mengungkapkan hal tersebut, sesuai dengan semangat Kosgoro 1957 yang menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian Covid-19. Dalam Mubes ini juga diatur, yang hadir secara fisik adalah PPK Kosgoro, PDK Provinsi, unsur DPO, MPO, DPP Gerakan, PP Lembaga Tinggi Pusat dan Perwakilan Luar Negeri.
Kendati demikian, walaupun pelaksanaannya dilakukan melalui virtual zoom dan secara fisik, namun mekanisme pengambilan keputusan serta penggunaan suara diatur secara terbuka dan demokratis.
(maf)
Lihat Juga :