6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Kabareskrim: untuk Pertanggung Jawaban Hukum
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:27 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alasan penetapan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Agus, hal tersebut dilakukan sebagai pertanggung jawaban hukum dari enam Laskar FPI itu. "Ya kan untuk pertanggung jawaban hukumnya kan harus ada," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Meski sudah meninggal, kata Agus, perbuatan dari enam laskar FPI harus diproses secara hukum. "Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus. Baca juga: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021.
Menurut Agus, hal tersebut dilakukan sebagai pertanggung jawaban hukum dari enam Laskar FPI itu. "Ya kan untuk pertanggung jawaban hukumnya kan harus ada," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Meski sudah meninggal, kata Agus, perbuatan dari enam laskar FPI harus diproses secara hukum. "Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus. Baca juga: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021.
(cip)
tulis komentar anda