Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:59 WIB
Rusdiansyah menyebut kliennya merasa dicemarkan nama baiknya lantaran tidak ada proses klarifikasi kepada Marzuki soal tuduhan tersebut. Dia menyatakan, kliennya dipecat dengan tidak hormat pada 26 Februari 2021 lalu dengan sebutan Partai Demokrat memecat pengkhianat partai.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian, klien kita tidak ada kata-kata seperti itu. Nah tiga hal inilah yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu 3 Maret 2021.

Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Terkait ya fitnah, saya tuh nggak tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More