Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap
Kamis, 04 Maret 2021 - 09:11 WIB
Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai USD500.000 atau sekira Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD270.000, serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150.000. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD270.000, serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150.000. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
(cip)
Lihat Juga :