Jhoni Allen Marbun Gugat 3 Elite Demokrat ke PN Jakpus

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:56 WIB
Mantan Kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun ternyata sudah mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus pada Selasa (2/3) kemarin. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Mantan Kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun ternyata sudah mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/3) kemarin.

Gugatan JAM sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (3/3/2021). Baca juga: Jhoni Allen Sebut AHY Tak Pernah Mendaki, Wasekjen: Demokrat Bukan Gunung



JAM menggugat 3 elite Demokrat yakni, Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebagai tergugat III.

Gugatan ini akan memasuki proses sidang pertama pada Rabu 17 Maret mendatang, sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Soebekti 2, PN Jakpus.

Adapun isi gugatan Jhoni Allen di antaranya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!