Jhoni Allen Marbun Gugat 3 Elite Demokrat ke PN Jakpus
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:56 WIB
JAKARTA - Mantan Kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun ternyata sudah mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/3) kemarin.
Gugatan JAM sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (3/3/2021).
JAM menggugat 3 elite Demokrat yakni, Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebagai tergugat III.
Gugatan ini akan memasuki proses sidang pertama pada Rabu 17 Maret mendatang, sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Soebekti 2, PN Jakpus.
Adapun isi gugatan Jhoni Allen di antaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Gugatan JAM sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (3/3/2021).
JAM menggugat 3 elite Demokrat yakni, Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebagai tergugat III.
Gugatan ini akan memasuki proses sidang pertama pada Rabu 17 Maret mendatang, sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Soebekti 2, PN Jakpus.
Adapun isi gugatan Jhoni Allen di antaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.
Baca Juga
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
(kri)
tulis komentar anda