Langkah Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:47 WIB
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang menggandeng KPK untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN diapresiasi lembaga organisasi Barikade 98. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN diapresiasi lembaga organisasi Barikade 98.

Sekjen Barikade 98 Arif Rachman mengatakan dukungan dan apresiasi yang diberikan terhadap Erick Thohir selaku Menteri BUMN dan Firli Bahuri selaku Ketua KPK itu terkait program kerja sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Program yang melibatkan 27 BUMN ini diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK. Baca juga: Erick Thohir Tidak Pandang Bulu Soal Urusan Korupsi di Tubuh BUMN



Diketahui, KPK dan 27 BUMN menandantangani perjanjian kerja sama mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Program kerja sama itu diberi nama Whistleblowing System Terintegrasi. Menurut Arif, selama ini, jika ada kasus dugaan korupsi di BUMN yang ditangani oleh aparat penegak hukum, pihak korporasi dan kementerian cenderung menutupi dan melindungi pelaku korupsi. Citra korporasi dan kelangsungan bisnis BUMN kerap menjadi alasan praktik korupsi di BUMN seolah dilindungi. Baca juga: Erick Thohir Bongkar Ada 159 Kasus Korupsi, 27 BUMN Gandeng KPK

Akibatnya, BUMN seolah jadi sarang korupsi dan berkinerja rendah. Hal ini tentunya mengganggu perekonomian nasional sekaligus juga mengganggu pendapatan negara dari deviden BUMN. Tak heran, kata Arif, Erick Thohir sempat terkejut saat pertama duduk sebagai Menteri BUMN mendapat laporan ratusan kasus hukum yang terkait perusahaan pelat merah. Selain itu ada juga sebanyak 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!